konsultan appraisal no 1 di indonesia |
11.
Apa
yang di maksud dengan Konsultan I consultant I appraisal I Penilai I Panitia Penapsir I SPI I KEPI I Telp : 081380163185
Appraisal
adalah sebuah proses pekerjaan seorang yang ahli di bidangnya dalam hal
memberikan sebuah penilaian berupa estimasi atau perkiraan (asumsi) atas nilai
sebuah Objek. Melakukan Penilaian dari segi ekonomi, baik itu objek yang dapat di lihat
ataupun yang tidak terlihat. Orang
melakukan appraisal tersebut lajim di sebut Appraiser.
Dimana
Appraisal di lakukan berdasarkan kepada fakta-fakta yang objektif, jujur dan
professional dan harus memiliki relevansi
dengan mengunakan metode parameter serta prinsip-prinsip yang tidak
melanggar norma dan hukum yang berlaku .
2.
Dasar
hukum Appraisal.
Ilmu
atau keperluan Appraisal sendiri sebenarnya belum terlalu terkenal di Indonesia
apabila kita bandingkan dengan ilmu-ilmu lainnya, misalnya hukum juga
accountant, tetapi meskipun demikian telah ada bebrapa perangkat hukum yang
menyatakan pengakuan tentang Appraisal , yaitu:
Please klik here : konsultan, consultant terbaik di Indonesia I Telp : 081380163185
0 komentar:
Posting Komentar
TELP +6281380163185 / +6287884302987
ISO Consultants,Training ISO 9001,Sertifikat ISO9001:2008,Sistem Manajemen Mutu,QMS, Konsultan ISO,Pelatihan,ISO14001,ISO27000, hccp, gmp, ISO 22000,FSSC 22000,SA 8000,OHSAS18001,ISO50001,5S, Sig Sigma,BSC,SOP, Feasibility study, HR sistem, Recruitment, Apraisal, Risk management, bpom, ukl/upl, halal